Ngaji Zakat (3)

Harta Peternakan

Unta🐪🐫

Nisab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya pun bertambah.

Berdasarkan hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat unta sebagai berikut.

Sapi, Kerbau, dan Kuda🐃🐂🐄🐎

Nisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi (kerbau dan kuda), ia telah terkena kewajiban zakat.

Berdasarkan hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan Abu Dawud dari Mu’az bin Jabal ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat sapi, kerbau, dan kuda sebagai berikut.

Kambing atau Domba🐏🐑

Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, ia telah terkena kewajiban zakat.

Berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat kambing atau domba sebagai berikut:

Unggas (Ayam, Bebek, Burung) dan Ikan🐓🐰🐦

Nisab pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana unta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat).

Apabila seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha tersebut digolongan ke dalam zakat perniagaan.

Contoh:

Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:

Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 20.000.000,-

Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-

Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-

Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah  Rp 37.000.000,-

Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo  Rp 32.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000

Catatan:
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.

Wallaahu a’lam. AFQ (ed)

#25TahunMembentangKebaikan

www.dompetdhuafa.org

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.